Perubahan Penting dalam Undang-Undang Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (28/3/2024). Dengan penetapan regulasi baru ini, terjadi penambahan masa jabatan para kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk meningkatkan efektivitas kepemimpinan di tingkat desa.
Perubahan Penting dalam Undang-Undang Desa: Masa Jabatan Kepala Desa Bertambah |
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Jakarta, berjalan lancar tanpa penolakan dari semua fraksi di DPR. Pengesahan RUU Desa tersebut juga disambut dengan antusiasme oleh perwakilan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Salah satu poin utama dalam perubahan UU Desa adalah peningkatan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan batasan paling banyak dua kali masa jabatan. Sebelumnya, kepala desa dapat menjabat paling banyak selama enam tahun atau tiga kali masa jabatan. Meskipun masa jabatan yang diusulkan sebelumnya oleh DPR adalah sembilan tahun, penambahan menjadi delapan tahun tetap dianggap sebagai langkah signifikan.
Selain penyesuaian masa jabatan, perubahan lain yang diatur dalam UU Desa adalah terkait sumber pendapatan desa. Alokasi dana desa kini diatur minimal 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD, bukan lagi dari dana perimbangan yang diterima.
Menariknya, perubahan UU Desa ini berlaku secara langsung setelah diundangkan. Hal ini berarti bahwa masa jabatan kepala desa yang sedang menjabat saat ini akan otomatis diperpanjang hingga delapan tahun. Dalam pasal 118, diatur bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua akan menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan baru.
Tidak hanya itu, UU Desa baru juga memberikan kesempatan bagi kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024 untuk diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ini berarti mereka dapat melanjutkan jabatannya hingga dua tahun ke depan. Selain itu, kepala desa yang sudah dua periode menjabat sebelum undang-undang baru ini berlaku dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa UU Desa baru ini akan membawa perubahan positif bagi desa-desa di Indonesia. Desa diharapkan akan menjadi lebih maju, sejahtera, dan menjadi kekuatan sentral dalam pembangunan. Proses lahirnya UU Desa ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa serta mempercepat pembangunan menuju cita-cita emas Indonesia pada tahun 2045.
Dengan demikian, penetapan perubahan kedua UU Desa menjadi undang-undang membawa dampak signifikan bagi tata kelola dan pembangunan desa di Indonesia. Pemerintah diharapkan segera melakukan sosialisasi terhadap semua pemangku kebijakan di tingkat pusat dan daerah serta menyusun peraturan pelaksanaan untuk memastikan implementasi yang efektif dari UU Desa yang baru.
Post a Comment